Saya rencananya melakukan pembangunan (perluasan) villa , saya sudah membeli lahan tanah. ketika di cek lahan tersebut merupakan area permukiman. Namun lokasi tersebut katanya berada pada area Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berikut saya sertakan titik lokasi dimaksud (-8,4748180,115,4422860). mohon untuk penjelasan dan solusinya terkait hal tersebut terimakasih.....
2022-12-12 08:04:05
Lokasi lahan pembangunan villa berada di luasan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) yang berada diluar tanaman pangan sesuai RTRW Kab. Karangasem dengan luasan total 688Ha, Sesuai Berita Acara Verifikasi Faktual LSD, merupakan luasan LSD yang belum disepakati, terkait luasan ini supaya dapat dikeluarkan, diperlukan eviden berupa rencana pembangunan yang terealisasi maksimal 3th mendatang berupa Design dan MOU dengan Bupati Karangasem
2023-05-01 23:35:11
sudah ditindaklanjuti